Wacana Amendemen Memunculkan Kegaduhan Baru dan Membuat Rakyat Curiga
Oleh karena itu, dia khawatir wacana amendemen tersebut menjadi bola liar dan menggelinding ke mana-mana.
Menurut Guspardi, jika amendemen ditujukan hanya untuk menetapkan PPHN dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka bukan berarti bangsa Indonesia tidak punya arah pembangunan.
"Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara terperinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN," katanya.
Politikus PAN itu menjelaskan melihat situasi negara saat ini yang sedang konsentrasi dan fokus menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, lebih baik wacana menggulirkan amendemen UUD NRI 1945 tidak dilanjutkan.
Apalagi, kata dia, wacana amendemen terbatas tersebut juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, untuk mengakomodasi hadirnya PPHN cukup diatur di dalam undang-undang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: