Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wadah Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

Selasa, 03 Maret 2015 – 09:04 WIB
Wadah Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan - JPNN.COM
Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentang oleh Wadah Pegawai KPK. Protes itu akan disampaikan lewat penandatanganan kain putih yang berisi pernyataan sikap Wadah Pegawai KPK.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal menyatakan penandatanganan kain putih itu akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Wadah Pegawai, sambung dia, menolak putusan pimpinan KPK terkait penanganan kasus Budi Gunawan.

"Menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan," kata Faisal di Jakarta, Selasa (3/3).

Faisal menyatakan Wadah Pegawai meminta pimpinan KPK untuk mengajukan upaya hukum ‎Peninjauan Kembali atas putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan praperadilan dinyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

KPK sudah berusaha melakukan upaya hukum berupa kasasi. Namun sayangnya, kasasi yang diajukan KPK ditolak ‎oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Faisal menambahkan Wadah Pegawai meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai.

Terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengaku tidak mempermasalahkan aksi yang akan dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK. ‎Hal ini, menurut Ruki, adalah salah satu bentuk pengawasan.

"Kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja. Buat saya tidak masalah," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentang oleh Wadah Pegawai KPK. Protes

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close