Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh, Anak Buah Jaksa Agung Ditangkap dan Digiring Paksa, Lihat Nih Fotonya

Selasa, 12 Januari 2016 – 12:02 WIB
Waduh, Anak Buah Jaksa Agung Ditangkap dan Digiring Paksa, Lihat Nih Fotonya - JPNN.COM
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Djami Rotu Lede (DRL), seorang jaksa senior di Kejati NTT yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset sitaan negara. Jaksa Djami ditangkap di rumah dinas kejaksaan, Jl. W.Z. Yohanes, RT 02/RW 01, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (11/1) siang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Djami Rotu Lede (DRL), seorang jaksa senior di Kejati NTT yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset sitaan negara.

Anak Buah Jaksa Agung M Prasetyo itu, ditangkap di rumah dinas kejaksaan, Jl. W.Z. Yohanes, RT 02/RW 01, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (11/1) siang. Saat penangkapan, tim penyidik dibantu anggota Turjawali Polres Kupang Kota.

Terpantau, penangkapan disaksikan istri dan anak-anak Djami Rotu serta Ketua RT setempat, Petrus Thei.

Semula, istri DRL bersikeras agar suami tidak ditangkap karena sedang sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dr. Cornelis A. Tallo. Dalam surat keterangan itu, dokter merekomendasikan DRL harus beristirahat selama tiga hari, (11-13/1).

Walau demikian, penyidik tetap ngotot membawa pria berumur 61 tahun itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

DRL yang saat itu hanya terbaring di tempat tidur kamarnya, akhirnya digiring keluar secara paksa, lalu dinaikan ke mobil kejaksaan untuk dibawa ke kantor Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan DRL sebagai tersangka.

“Djami Rotu Lede sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama Paulus Watang. Keduanya segera diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Kupang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit,” ujar Ridwan seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

KUPANG – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Djami Rotu Lede

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close