Waduh! Banyak Banget ASN Dijatuhi Hukuman Sampai Pemberhentian Tidak Hormat
jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar menyebut 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh telah dijatuhi sanksi tegas.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari kedisiplinan hingga ada yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dijatuhkan sejak 2020 hingga 2021.
Para ASN dijatuhi sanksi terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selama ini alhamdulillah pemberian sanksi berjalan, penegakan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Abdul Qahar dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Qahar kemudian memerinci 26 ASN yang dijatuhi sanksi.
Masing-masing 21 orang pada 2020 dan lima pegawai medio Januari-Mei 2021.
Dari 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020, enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.