Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh! Banyak Banget ASN Dijatuhi Hukuman Sampai Pemberhentian Tidak Hormat

Sabtu, 18 September 2021 – 12:02 WIB
Waduh! Banyak Banget ASN Dijatuhi Hukuman Sampai Pemberhentian Tidak Hormat - JPNN.COM
Ilustrasi - PNS DKI Jakarta melakukan Halal Bihalal di Kantor Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum empat orang, dua di antaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selanjutnya, tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua di antaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.

Lalu, delapan pegawai pada tahun itu dikenakan sanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.

Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat di antaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan satu orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.

"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," katanya.

Qahar menyampaikan pihaknya selama ini masih menerapkan PP 53/2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai.

Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Memang kita sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," pungkas Abdul Qahar.(Antara/jpnn)

Banyak banget aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman di daerah ini sampai pemberhentian tidak hormat.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close