Waduh, Petugas Bandara Melakukan Aksi Bejat Bersama FR
"Cara memalsukan surat jalan tersebut menggunakan nama perusahaan yang didapat melalui internet dan dibuat seolah-olah calon penumpang tersebut merupakan karyawan dari perusahaan yang akan membesuk orang tua yang sakit keras," kata Fillol.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp7,6 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit PC, printer dan stempel palsu dengan berbagai logo.
Tersangka FR dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sedangkan tersangka HR dikenakan pasal 263 ayat 1 terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (antara/jpnn)