Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh...13 Pejabat Pemprov DKI Terindikasi Narkoba

Minggu, 11 Januari 2015 – 06:16 WIB
Waduh...13 Pejabat Pemprov DKI Terindikasi Narkoba - JPNN.COM

jpnn.com - GAMBIR – Aib kembali menerpa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hasil tes urine Badan Narkotika Nasional (BNN) bersamaan dengan mutasi masal di area Monas awal bulan lalu (2/1) ternyata menemukan sinyal kuat bahwa ada 13 pejabat Pemprov DKI yang positif memakai narkoba.

Tentu saja, temuan itu terbilang mencengangkan sekaligus memalukan. Betapa tidak, pada September 2014 sebetulnya sudah ada 19 pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang harus kehilangan posisi. Mereka dipecat gubernur gara-gara kasus narkoba. Ternyata, tindakan pemecatan itu tidak membuat jera.  

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil tes urine BNN tersebut. Apakah temuan tersebut termasuk obat-obat terlarang atau tidak. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan inspektorat. Jika memang ada zat terlarang, tentu ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

”Ini kan persoalan serius. Tentu harus ada tindak lanjut,” katanya kepada Jawa Pos Sabtu (10/1).

Mantan wakil kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI itu juga akan memanggil 13 pejabat yang terindikasi positif narkoba. Tujuannya, mengonfirmasi apakah mereka benar-benar mengonsumsi obat terlarang.

Sayang, Agus mengaku belum mengetahui identitas para pejabat tersebut. ”Saya sendiri tahu dari media karena kan (laporan dari BNN ke pemprov) baru kemarin (Jumat, Red),” jelas Agus.

Ditanya soal ancaman sanksi, Agus menjelaskan, mengonsumsi obat-obat terlarang termasuk pelanggaran berat. Aturannya jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalamnya disebutkan, PNS harus bersih dari obat-obat terlarang dan narkotika. Karena itu, otomatis peluang sanksi yang diberikan tergolong berat. Yakni, pencopotan dari jabatan yang bersangkutan hingga pemecatan.

Agus menyatakan, pemberian sanksi tegas tersebut juga pernah diterapkan pada September tahun lalu. Saat itu pemprov memecat 19 PNS di lingkungan dinas pekerjaan umum (PU) kerena kasus narkoba.

GAMBIR – Aib kembali menerpa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hasil tes urine Badan Narkotika Nasional (BNN) bersamaan dengan mutasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News