Waduh...Nelayan Antar Dua Daerah Bentrok Hanya Gara-Gara Masalah Ini
"Mereka boleh menangkap di desa lain dengan jarak terdekat 2 kilometer dari garis pantai. Tapi tidak merusak alat tangkap ikan nelayan lainnya," paparnya.
Apabila kesepakatan dilanggar, lanjutnya semua nelayan sepakat untuk menyelesaikan secara mufakat. Apabila secara musyawarah mufakat tidak mendapatkan titik temu, maka sepakat untuk menyelesaikan ke muka hukum.
"Jalan tengahnya kalau sudah tidak ada titik temu, ya ke meja hijau," timpalnya.
Kesepakatan ini menurutnya juga sebagai tindakan penyelamatan ekosistem laut karena jika nelayan melaut dengan alat pukat gamat ini selain dilarang keras oleh pemerintah juga berdampak bubu (perangkap ikan/ketam) rusak juga rumput laut serta karang juga rusak. (ary/jpnn)