Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini
jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku saat ini tidak tahu menahu soal kondisi kesehatan kliennya di tahanan tersebut.
Sebagai kuasa hukum, dia mengaku tidak bisa dengan mudah mengakses informasi tentang Herry Wirawan di dalam rutan.
Ira hanya mengetahui kondisi Herry melalui pertanyaan hakim yang dilontarkan pada terdakwa selama masa persidangan.
"Kalau dalam persidangan, kami ketahui nomor satu yang hakim pertanyakan adalah 'apakah Pak Herry sehat?' Sepengetahuan saya, Pak Herry sehat, tetapi mengenai bagaimana kehidupan di lapas saya tidak tahu," ujar Ira saat dihubungi, Senin (13/12).
"Selama tidak ada masalah, berarti sehat," imbuhnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di pesantren miliknya di Bandung.
Herry melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2021.