Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mangkir dari Pemeriksaan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11). Sedianya, perempuan yang karib disapa Nunik itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, seharusnya Nunik melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Febri mengaku alasan Nunik tak hadir karena merasa belum menerima surat panggilan.
"Surat panggilan belum sampai. Pemeriksan akan dijadwalkan ulang," kata Febri saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak. Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.