Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wagub Sampaikan SPT PPh, Pejabat Lain Menyusul

Selasa, 07 Maret 2017 – 08:45 WIB
Wagub Sampaikan SPT PPh, Pejabat Lain Menyusul - JPNN.COM
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Taib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui sistim e-filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, kemarin (6/3).

Sejumlah pejabat lain juga melakukan hal yang sama yakni Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir, Wawali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senin, Kabinda Malut Brigjen TNI Handi Geniardi, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malut Dwi Tugas Waluyanto, dan Rektor Unkhair Ternate Dr Husen Alting. Kegiatan ini dilakukan bersamaan sosialisasi penerapan e-filing.

Pada kesempatan itu, Wagub Malut mengajak PNS dan pejabat di Malut agar segera menyampaikan SPT PPh sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Ini sudah menjadi kewajiban kita selaku warga Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan, e-filing merupakan produk inovasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien.

"Kalau tidak berkesempatan datang ke kantor pajak, ya dengan program ini dimana saja kita dapat mendaftar, asalkan daerah itu ada jaringan, dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama 24 jam," katanya.

Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo dan Malut Dionysius Lucas Hendrawan meminta seluruh wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang disediakan Ditjen Pajak, termasuk pelaporan SPT secara online melalui e-filing.

"Menggunakan e-filing memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan kewajibannya,” kata Dionysius.

Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Taib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui sistim e-filing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News