Wagub Sampaikan SPT PPh, Pejabat Lain Menyusul
Dia menuturkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, merupakan tantangan bagi mereka untuk terus mengajak wajib pajak melaporkan SPT tahunannya, yang jatuh temponya 31 Maret mendatang.
Menurutnya, tahun 2016 target pajak di Malut Rp 11,02 triliun, namun realisasinya hanya Rp 8,12 triliun. Untuk tahun 2017 targetnya Rp 10,33 triliun. “Ini tantangan bagi kantor pajak untuk terus menggenjot dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
Dionysius menambahkan pajak dibayar akan kembali ke masyarakat. Tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah baik DAU, DAK, DBH sebesar Rp 704,9 trilun, ditambah dana desa sebesar Rp 60 triliun. Untuk Malut sendiri, tahun ini mendapatkan DAU sebesar Rp 1,21 triliun, DAK Rp 687 miliar, DBH sebesar Rp 200 miliar, dan dana desa sebesar Rp 833 miliar.
“Total keseluruhan mencapai Rp 2,94 triliun. Semakin banyak pajak yang disetor, sangat berdampak pada pembangunan di daerah kita," tandasnya.
Dia juga menegaskan bahwa yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir 31 maret akan dikenai denda Rp 100 ribu.
"Baru ditambah dengan penyetoran pajak yang tidak mencukupi itu, jadi per masing-masing orang sudah dihitung penyetoran pajaknya," pungkas Dionysius.(JPG/tr-05/onk)