Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu
Selasa, 02 Juni 2020 – 14:35 WIB
Adapun total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp 1.850.000, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)