Wah, Pejabat Delapan Bulan Bekerja tanpa Gaji
Semuanya bisa diproses. Namun, tanpa anggaran yang cukup, verifikasi perizinan tidak digarap sebagaimana mestinya.
"Prosedur seharusnya, mereka mengajukan izin, kemudian kami mengirimkan administrasi ke KPI pusat," jelas Hazami.
Masalahnya, ketiadaan biaya membuat mereka tidak bisa memfasilitasi perizinan tersebut dengan KPI pusat.
"Ya, kami minta mereka kirim sendiri ke Jakarta," lanjutnya.
Lalu, KPID seharusnya memverifikasi ulang media tersebut.
Setelah mengajukan perizinan, komisioner akan melakukan audit ke media yang bersangkutan.
Namun, saat ini, KPID hanya bisa memanggil media bersangkutan ke kantor KPID. "Mereka tinggal mempresentasikan bagaimana medianya," lanjut Hazami.
Tentu saja, validitas data maupun gambar yang disajikan tidak terjamin. Sebab, komisioner tidak bisa datang ke lokasi langsung.