Wahai Eddy Hiariej, Benarkan Administrasi PT CLM Ilegal dan Ada Suap?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui PT Citra Lampia Mandiri (CLM) memberikan sejumlah uang dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. Diduga pemberian uang itu terkait legalitas PT Citra Lampia Mandiri.
Hal itu diungkapkan Juru Biraca KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/12). Atas dugaan pemberian uang oleh PT CLM itu, KPK menduga pengurusan administrasi hukum umum di Ditjen AHU Kumham itu tanpa melalui aturan semestinya.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (4/12). Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.
Selain Eddy Hiariej, KPK disebut-sebut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di Kemenkumham.
Tiga tersangka lain yakni, Eddy, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya, serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Disebut-sebut, Eddy, Yosi, dan Yogi dijerat atas dugaan penerima dari Helmut Hermawan.
"Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ungkap Ali.
Meski demikian, Ali saat ini belum mau membeberkan secara detail terkait dugaan rasuah tersebut. Termasuk uang yang diduga diberikan PT Citra Lampia Mandiri kepada Eddy Hiariej.
Eddy sendiri sebelumnya hanya bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam. Eddy memilih tersenyum saat disinggung sejumlah pertanyaan oleh awak media.