Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Menggugat KPK

Selasa, 05 Desember 2023 – 10:26 WIB
Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Menggugat KPK - JPNN.COM
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan upaya praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK sekaligus pimpinan lembaga antikorupsi.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/12).

Tak hanya pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan serupa di PN Jaksel. Keduanya merupakan orang dekat Eddy.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.

Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini ialah KPK sekaligus pimpinan lembaga antikorupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close