Wahai Gangsar Sulaksono, di Mana Aset Bernilai Tinggi Rafael Alun?
SDB itu berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dan Euro. Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan rupiah.
Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)