Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Timothy Triyono, Berapa Suap Pengamanan Perkara yang Diberikan kepada Hakim Agung Ini?

Kamis, 22 Desember 2022 – 18:00 WIB
Wahai Timothy Triyono, Berapa Suap Pengamanan Perkara yang Diberikan kepada Hakim Agung Ini? - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono mengetahui adanya suap agar kasus di Mahkamah Agung (MA) diproses sesuai keinginan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Timothy diduga mengetahui swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dan kawan-kawan," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

Uang suap itu, lanjut Fikri, bertujuan agar perkara di Mahkamah Agung (MA) dipercepat pengurusannya.

"Mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," jelas dia.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK menduga Timothy Ivan Triyono mengetahui adanya suap agar kasus di Mahkamah Agung (MA) diproses sesuai keinginan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News