Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wahai Pemerintah, Honorer K2 Juga Bisa Marah seperti Mahasiswa

Kamis, 26 September 2019 – 07:15 WIB
Wahai Pemerintah, Honorer K2 Juga Bisa Marah seperti Mahasiswa - JPNN.COM
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah tidak membuka rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II 2019 dipertanyakan kalangan honorer K2. Mereka menilai pemerintah hanya mempermainkan nasib honorer K2 layaknya bola bekel.

"Kenapa PPPK tahap II tidak dibuka. Sementara rekrutmen CPNS tidak ada formasi khusus bagi honorer K2. Maksudnya pemerintah apa, kenapa kuota CPNS yang hanya 100 ribu membengkak menjadi 197.111," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (26/9).

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan kuota aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 250 ribu. Kuota tersebut dibagi untuk CPNS 100 ribu dan PPPK 150 ribu.

Namun, dalam Rakornas Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019 di Yogyakarta, pemerintah memutuskan tidak melakukan rekrutmen PPPK tahap II. Alhasil kuota CPNS membengkak menjadi 197.111.

Ironisnya, tidak ada formasi khusus untuk honorer K2 dalam rekrutmen CPNS. Mekanisme perekrutan tetap mengacu pada PP Manajemen PNS yang salah satunya ada batasan usia 35 tahun.

"Kalau enggak ada anggaran untuk PPPK jangan buka yang tahap pertama dong. Apa maksudnya sih kami diseret-seret ikut PPPK tahap pertama lantas sekarang dibiarkan. Kami ini manusia, bukan barang," seru Titi.

Dia menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakannya yang prematur. Kalau PPPK bermasalah, sebagai gantinya pemerintah harus menyiapkan alokasi khusus untuk honorer K2 menjadi CPNS.

Mengenai regulasi, lanjut Titi, presiden bisa mengeluarkan kebijakan diskresi, seperti yang dilakukannya selama ini. Sebab, terbukti presiden bisa menerbitkan Keppres meski bertentangan dengan undang-undang. Salah satunya Keppres untuk bidan desa PTT berusia tua, yang bisa diangkat menjadi PNS.

Pimpinan honorer K2 Titi Purwaningsih menilai pemerintah hanya mempermainkan nasib honorer K2 layaknya bola bekel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News