Wahai Pemudik, Ingat Kendaraan Pribadi yang Masuk Jateng harus Memenuhi Persyaratan Ini
jpnn.com, SEMARANG - Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jawa Tengah harus menunjukkan surat jalan sejak diberlakukannya larang mudik. Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut, Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng pada Kamis (23/4).
Menurutnya, aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang. Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.
"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu. Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Satriyo.
Dia mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.
Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan. Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk.
Hal itu dilakukan secara nasional sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.