Wahai Polri, Komnas Perempuan Minta Hak-hak Putri Candrawathi Tidak Dilanggar
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan penetapan status tersangka terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia menyebutkan meski berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo itu tetap memiliki hak yang diatur dalam KUHP.
"Dalam hal ini, tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti Aminah dalam konferensi pers bersama Komnas HAM secara virtual, Jumat (19/8).
Dia juga merekomendasikan agar hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara.
Siti juga menyebutkan untuk memahami kasus ini secara utuh, pihaknya tentu harus mendengarkan keterangan dari Putri Candrawathi.
"Tentu kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik saksi, tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual," jelasnya.
Dia menerangkan Komnas Perempuan memiliki perbedaan dalam melihat kasus ini dengan polisi.
Polisi memeriksa kasus ini konteksnya dalam penegakan hukum sampai peradilan pidana, sedangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat apakah di dalam kasus ini ada pelangaran hak asasi manusia, termasuk pelanggaran dalam proses hukum.