Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini
Senin, 11 April 2016 – 22:57 WIB
Sementara ayat 2 mengatur, pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati atau wali kota melalui gubernur.(gir/jpnn)