Wahai Yang Mulia Oyong Cs Penunda Pemilu, Anda Tak Layak Jadi Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai putusan para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 tidak profesional.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).
Menurut dia, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah privat saja.
"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," jelas dia.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden Keenam RI SBY itu melanjutkan kalau ada sengketa tentang proses, maka yang berwenang ialah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata.
*Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu, maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah," jelas dia.
Oleh karena itu, Jimly menegaskan hakim PN Jakpus tidak berwenang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.