Wahyu Listyantara Dapat Penghargaan dari KPK Gara-gara Cek Senilai Rp 100 juta
"Pak Wahyu ini integritas yang teruji. Pak Wahyu menunjukkan mencairkan cek Rp 100 juta dan dilaporkan ke KPK. Walau tahu itu pasti akan jadi milik negara, jumlahnya tidak usah diingat-ingat, Pak, nanti menyesal," ungkap Pahala dengan nada bercanda.
Penerima penghargaan kedua adalah Budi Ali Hidayat, penghulu madya sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pada 2019, Budi kerap diberikan uang setiap menjadi penghulu akad nikah oleh keluarga mempelai sebagai ucapan terima kasih.
Padahal, KPK sejak 2013 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan pemberian apa pun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi.
Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan Permenag No. 24/2014 yang menetapkan biaya nikah di KUA adalah gratis, dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp 600 ribu. Penghulu juga akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.
Nah, Budi beberapa dapat mengambil sikap untuk menolak gratifikasi dari masyarakat, tetapi jika tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama, dia segera melaporkan penerimaan itu kepada KPK melalui aplikasi GOL dalam waktu 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Total laporan Budi adalah sebanyak 88 laporan, terdiri 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp 16.190.000, dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp 13.540.000.
Atas tindakannya itu, Budi menjadi pelapor dengan frekuensi pelaporan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019-2020.