Wahyu Listyantara Dapat Penghargaan dari KPK Gara-gara Cek Senilai Rp 100 juta
Pahala mengatakan, Budi konsisten melaporkan gratifikasi ke KPK karena dia percaya itu bukan hak yang harus diterimanya. Bukan masalah nominalnya yang dilihat, tetapi Budi memegang teguh prinsip bahwa dia dibayar negara untuk melayani masyarakat.
"Kami sampaikan ke Ditjen Bimas Islam ada pegawainya di Cimahi namanya Pak Budi, sangat teguh memegang prinsipnya walau harus melapor berkali-kali," jelas Pahala.
Ketiga, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Apriansyah. Pada 2018 dia bekerja sama dengan rekanan terkait proyek pengerjaan pengaspalan jalan di daerah Mukomuko.
Rekanan itu berkali-kali menyampaikan secara implisit kepada Apriansyah bahwa setelah pengerjaan jalan di lingkungan proyek selesai, dia akan melakukan pengaspalan jalan di halaman depan rumah Apriansyah.
Namun, Apriansyah tidak mengetahui bahwa pengaspalan jalan akan dilaksanakan.
Ternyata sekembalinya Apriansyah melakukan perjalan dinas ke Medan pada 7-9 Desember 2019, dia mendapati jalan akses pribadi menuju rumahnya sudah diaspal oleh pihak rekanan secara sepihak.
Atas penerimaan pengaspalan jalanan pribadi tersebut, Apriansyah kemudian berkoordinasi kepada UPG Kabupaten Mukomuko dan melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagai laporan gratifikasi.
Apriansyah bersedia mengganti biaya aspal jalan tersebut sejumlah biaya pengaspalan jalan yang telah diterima sebesar Rp 17.270.000 untuk menjadi milik negara.