Wajah Tak Dikenali Saksi, Hakim Minta Neneng Lepas Cadar
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:48 WIB
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp 1 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Neneng Sri Wahyuni sudah biasa terlihat memakai jilbab dan cadar sejak ditangkap oleh