Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wajib Dibaca! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran soal UN, Kesetaraan, dan Ujian Sekolah

Kamis, 04 Februari 2021 – 10:35 WIB
Wajib Dibaca! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran soal UN, Kesetaraan, dan Ujian Sekolah - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional, Kesetaraan, dan Ujian Sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menghilangkan pelaksanaan ujian nasional dan kesetaraan di masa pandemi.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.

Dalam SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia ini, Mendikbud menyatakan, UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat," bunyi SE Mendikbud tersebut.

Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. Mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Mendikbud mengeluarkan SE Terbaru tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 serta pelaksanaan ujian sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News