Wajib Dibaca! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran soal UN, Kesetaraan, dan Ujian Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menghilangkan pelaksanaan ujian nasional dan kesetaraan di masa pandemi.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.
Dalam SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia ini, Mendikbud menyatakan, UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat," bunyi SE Mendikbud tersebut.
Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.