Wajib Dibaca! MUI Bekasi Sudah Tetapkan Zakat Fitrah, Sebegini Besarannya
jpnn.com, BEKASI - MUI Kabupaten Bekasi menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan warga muslim setempat pada Ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi bertepatan dengan pandemi Corona (Covid-19).
"Berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi ditetapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp40.600 per orang," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi KH M. Amin Noer, Jumat (1/5).
Dia mengatakan, selain membayar zakat fitrah dengan uang, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan bahan pokok, yakni beras seberat 3,5 liter.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal menjelaskan besaran zakat fitrah itu berdasarkan harga beras satuan yang disetarakan senilai Rp11.600 per liter.
"Maka besaran zakat fitrah jika pembayarannya berupa uang tunai untuk setiap Muslim adalah Rp11.600 dikali 3,5 liter, hasilnya adalah Rp40.600," kata dia.
Pihaknya juga menegaskan umat muslim Kabupaten Bekasi agar menjalankan ibadah di bulan suci ini sesuai Maklumat MUI semasa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Antara lain meminimalisir kontak fisik, seperti berjabat tangan dan tatap muka saat menyerahkan zakat, tarawih di rumah masing-masing, Shalat Jumat diganti dzuhur yang juga dilakukan di rumah, tidak melaksanakan kegiatan yang membuka peluang terjadinya penularan COVID-19 semisal buka puasa bersama, tarawih keliling, sahur on the road, tabligh akbar, kultum atau ceramah juga tanpa jamaah," ucapnya.
Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi Abdul Azis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kupon zakat fitrah tahun ini.