Wajib Dibentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun
jpnn.com - JAKARTA--Setiap pemilik rumah susun (Rusun) di Indonesia wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Hal itu diperlukan agar para penghuni dan pemilik Rusun dapat melaksanakan hak serta kewajibannya masing-masing.
"Ini perintah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU ada kewajiban pemilik satuan rumah susun membentuk PPPSRS,” ujar Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Iriantosyah Kasim DM dalam keterangan persnya, Kamis (5/6).
Dijelaskannya, ada tiga permasalahan yang sering timbul dalam proses pembentukan PPPSRS. Yaitu masalah pada tahap persiapan pembentukan, saat pembentukan, dan pasca pembentukan. Biasanya permasalahan tersebut timbul akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari penghuni serta pelaku pembangunan.
"Itu terkait aturan dan tata cara penghuni dan pengelola rumah susun sehingga tidak sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajibannya,” terangnya.
Berdasarkan data yang ada, sejak 2013 tercatat sudah terbangun 105 tower Rusunami dan yang akan dibangun ada sebanyak kurang lebih 328 tower. Hanya saja yang telah serah terima kunci baru 75 tower Rusunami. Di DKI Jakarta saat ini telah terbentuk tujuh PPPSRS Rusun. (esy/jpnn)