Wajib Pajak Perumnas Sulit Ditagih
Senin, 05 November 2012 – 10:22 WIB
PARUNGPANJANG–Rumah-rumah kosong di kawasan perumnas yang ditinggalkan pemiliknya, tak hanya meresahkan warga sekitar karena banyak yang disalahgunakan sebagai tempat mesum atau perbuatan tercela lainnya.Namun juga menyulitkan pemerintahan desa, dalam mengejar pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekdes Parungpanjang, Dedi Junaedi mengatakan, kawasan perumnas II dan III merupakan yang paling rendah pencapaian realisasi PBB. “Pemilik rumah dan lahan di Perumnas sulit ditagih, mereka kebanyakan berdomisili di Jakarta, sehingga sering tak ada di tempat saat petugas datang,” keluhnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Minggu (4/11).
Menurut dia, perumahan banyak kosong karena pemiliknya memilih tinggal di daerah lain yang aksesnya lebih mudah ditempuh dengan tempat mereka bekerja. Sebagian rumah, kata dia, ada yang dikontrakan namun tak sedikit dihuni warga pendatang yang tak jelas asal-usulnya. “Mereka hanya berinvestasi untuk dijual kembali kalau harganya naik, atau alasan lain,” katanya.
Bagi para penunggak pajak, sambung dia, seharusnya dikenakan sanksi tegas sesuai UU Nomor 9 tahun 2000 tentang penagihan secara paksa bagi para penunggak. Namun aplikasi di lapangan, hal tersebut sulit dilakukan. “Kalau wajib pajak selama lima tahun berturut-turut tak membayar kewajiban, haknya bisa dicabut,” tegasnya.
PARUNGPANJANG–Rumah-rumah kosong di kawasan perumnas yang ditinggalkan pemiliknya, tak hanya meresahkan warga sekitar karena banyak yang disalahgunakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- UMKM
Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
Selasa, 26 November 2024 – 17:38 WIB - Bisnis
Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
Selasa, 26 November 2024 – 17:30 WIB - UMKM
Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
Selasa, 26 November 2024 – 15:44 WIB - Bisnis
Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
Selasa, 26 November 2024 – 15:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Hukum
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
Selasa, 26 November 2024 – 13:40 WIB