Wajib Pajak Perumnas Sulit Ditagih
Senin, 05 November 2012 – 10:22 WIB
PARUNGPANJANG–Rumah-rumah kosong di kawasan perumnas yang ditinggalkan pemiliknya, tak hanya meresahkan warga sekitar karena banyak yang disalahgunakan sebagai tempat mesum atau perbuatan tercela lainnya.Namun juga menyulitkan pemerintahan desa, dalam mengejar pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekdes Parungpanjang, Dedi Junaedi mengatakan, kawasan perumnas II dan III merupakan yang paling rendah pencapaian realisasi PBB. “Pemilik rumah dan lahan di Perumnas sulit ditagih, mereka kebanyakan berdomisili di Jakarta, sehingga sering tak ada di tempat saat petugas datang,” keluhnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Minggu (4/11).
Menurut dia, perumahan banyak kosong karena pemiliknya memilih tinggal di daerah lain yang aksesnya lebih mudah ditempuh dengan tempat mereka bekerja. Sebagian rumah, kata dia, ada yang dikontrakan namun tak sedikit dihuni warga pendatang yang tak jelas asal-usulnya. “Mereka hanya berinvestasi untuk dijual kembali kalau harganya naik, atau alasan lain,” katanya.
Bagi para penunggak pajak, sambung dia, seharusnya dikenakan sanksi tegas sesuai UU Nomor 9 tahun 2000 tentang penagihan secara paksa bagi para penunggak. Namun aplikasi di lapangan, hal tersebut sulit dilakukan. “Kalau wajib pajak selama lima tahun berturut-turut tak membayar kewajiban, haknya bisa dicabut,” tegasnya.
PARUNGPANJANG–Rumah-rumah kosong di kawasan perumnas yang ditinggalkan pemiliknya, tak hanya meresahkan warga sekitar karena banyak yang disalahgunakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:13 WIB - Bisnis
Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:31 WIB - Bisnis
Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:16 WIB - Bisnis
Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Seleb
Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:09 WIB