Wajib Umumkan Data Honorer
Rabu, 04 April 2012 – 00:49 WIB
"Lebih cepat mengumumkan lebih baik agar daerah bisa memproses laporan pengaduannya. Apalagi pemda diberi tenggat 14 hari untuk melaporkan data yang benar," ujarnya.
Kalau dalam masa tenggat itu tidak ada laporan, berarti pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung melaporkan ke BKN pusat tanpa harus melakukan pemeriksaan lagi. Sebaliknya jika ada laporan pengaduan, PPK wajib memeriksa kebenarannya.
"Nah, hasil pemeriksaan itu yang harus dilaporkan ke BKN pusat untuk diproses lanjut pengangkatan CPNS-nya," tandasnya.