Waka BPIP Tekankan Kebijakan & Regulasi Harus Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
Lebih lanjut, Rima memaparkan dalam Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila, terdapat 25 indikator yang dijadikan pedoman dalam menilai kesesuaian kebijakan dan regulasi dengan nilai-nilai Pancasila.
"Peraturan tersebut merinci 25 indikator yang masing-masing digunakan untuk mengarahkan dan memeriksa keselarasan suatu kebijakan dan regulasi dengan nilai-nilai Pancasila," jelasnya. Nilai-nilai ini harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari.
Dia menambahkan dalam Perban BPIP Nomor 4 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa Pancasila adalah sumber hukum negara yang mendasari konstitusi Indonesia, yang menggambarkan landasan dari segala peraturan hukum negara.
Hal Ini mencerminkan keselarasan antara konstitusi dengan nilai-nilai Pancasila.
"Dalam aturan pembentukan perundang-undangan, terdapat hirarki norma yang merujuk pada UUD dan berakar pada semangat Pancasila," tambahnya.
Dia menyebutkan bahwa esensi dari 25 indikator Nilai Pancasila adalah bahwa setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai toleransi, mempromosikan keberagaman, menekankan kemanusiaan, mengutamakan kepentingan umum, mendorong musyawarah dan mufakat, serta mendukung semangat gotong royong.
"Namun, penting untuk diingat bahwa toleransi saja tidak cukup; gotong royong juga harus ada," tutupnya. (jpnn)