Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo: Kami Minta Segera Menyerahkan Diri
jpnn.com, SURABAYA - Lima pelaku tawuran yang menyebabkan seorang anak berinisial MR usia 16 tahun meninggal dunia, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.
Pelaku masing-masing berinisial AYH usia 20 tahun, BLR (18) dan RDC (18), serta dua lainnya masih berusia di bawah umur, yaitu berinisial R dan I.
"Untuk lima pelaku tersebut, kami tangkap di tiga tempat berbeda wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo di Surabaya, Rabu (2/12).
Hartoyo mengatakan, aksi tawuran sebelumnya terjadi di Jalan Tembaan Surabaya, Jumat (27/11) malam, dengan melibatkan dua kelompok atau geng yang mayoritas masing-masing beranggotakan anak-anak.
Pelaku, kata Hartoyo, terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menurutnya, polisi sempat membubarkan tawuran, di antaranya berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Selain itu, juga mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi sarana tawuran berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, botol untuk bom molotov dan keris.
"Banyak pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan segera menyerahkan diri. Termasuk para orang tua yang menyadari sepeda motornya dibawa anak-anaknya dan belum kembali, kami harap mengambil sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan membawa serta anaknya," tuturnya.