Waketum PD: Anas Harus Mundur!
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:40 WIB
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Penetapan tersangka ini, kata Johan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini dalam kaitan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan berkaitan proses pelaksanaan pembangunan sport center P3S0N Hambalang, dan atau proyek lainnya. (gil/jpnn)