Wakil Bupati Terlihat Marah di Kantor Golkar, Banting Mikrofon, Melemparkan Pot Bunga ke Dinding
Dari pantauan koran ini di ruang sidang tirta PN Padang, usai membantah keterangan saksi, terdakwa pun langsung diperiksa.
Arrival Boy mengatakan, memang pada waktu itu ada musda ulang di kantor Golkar Sumbar dan terdakwa tidak setuju, karena tidak diatur dalam kelembagaan.
"Waktu protokol sedang berbicara, saya mengambil mikrofon dan saya bertanya kepada saksi yang saat itu menjabat sebagai ketua. Ada sekitar lima belas menit, karena saya tidak setuju dengan musda, saya menaruh mikrofon itu dengan baik, dan menampar pot bunga dengan punggung telapak tangan saya, hingga melayang serta mengenai dinding,” ujar terdakwa.
Pada saat terdakwa hendak memberikan keterangan lebih jelas lagi, terdakwa mengambil air mineral yang terletak di atas meja, dan meminumnya.
Namun majelis hakim menegur terdakwa.
"Dalam aturannya tidak boleh minum saat sidang pak, kalau mau minum minta izin dulu, baru sidang diskor dan lanjutkan lagi," tegas hakim ketua sidang Ade Zulfiana Sari didampingi Khairuddin dan Emria Fitriani
Mendengarkan hal tersebut, terdakwa yang saat itu memakai peci bulat, kaca mata, dan masker, meminta maaf kepada majelis hakim.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, barang-barang yang sempat dirusak oleh terdakwa Hartani dan Haliman Hamid (berkas terpisah) telah diganti.