Wakil Bupati Terlihat Marah di Kantor Golkar, Banting Mikrofon, Melemparkan Pot Bunga ke Dinding
Hendra menuturkan, setelah peristiwa itu, Arrival Boy tidak meminta maaf secara tertulis kepada partai.
"Yang minta maaf secara pribadi ada, majelis hakim. Namun, kalau secara kelembagaan atau tertulis tidak ada,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pitria Erwina, memperlihatkan barang bukti kepada saksi, dan saksi mengaku lupa-lupa ingat.
"Waduh Bu Jaksa, sudah lama sekali, jadi lupa-lupa ingat saya,”ujarnya.
Selain itu, saksi Hendra Irwan Rahim, mengaku barang-barang yang dirusak oleh terdakwa, merupakan milik inventaris Partai Golkar.
"Untuk kerugian saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena ada bagian sekretariat yang mengurus," ucapnya.
Atas keterangan saksi Hendra Irwan Rahim, terdakwa pun membantah segala keterangan saksi.
"Saya tidak ada mengajak orang untuk melakukan provokasi, karena Musda ulang itu saya diundang secara pribadi," kata Arrival Boy.