Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS
Agar Kepala Daerah Tak Nyalon Jadi WakilSelasa, 18 Januari 2011 – 05:50 WIB
Menurut Gamawan, dalam konsep baru, pemilihan wakil kepala daerah bisa dilakukan setelah pemilihan kepala daerah. Sosok wakil kepala daerah cukup dipilih oleh kepala daerah terlantik, dengan latar belakang pejabat sipil yang sudah memenuhi syarat. "Syaratnya diatur nanti dalam pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Dalam hal pemilihan langsung, Gamawan menyatakan, RUU Pilkada memiliki dua opsi usul. Usul pertama adalah menggunakan pemilihan langsung seperti yang terjadi saat ini. Opsi yang kedua adalah pemilihan melalui DPRD. "Wacana pemilihan melalui DPRD adalah untuk gubernur saja," kata Gamawan.
Sebab, pemprov bukan merupakan unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, pemilihan oleh DPRD di tingkat gubernur juga bisa menghindari potensi konflik politik. "Pemilihan gubernur oleh DPRD lebih menghemat biaya, setidaknya, 100 miliar per provinsi," sebut Gamawan. (bay/c3/tof)