Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS
Agar Kepala Daerah Tak Nyalon Jadi WakilSelasa, 18 Januari 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus oleh Kemendagri. Pemerintah kini membuat aturan baru yang akan dimasukkan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah dengan tujuan menghentikan tren tersebut. Berdasar aturan yang digodok pemerintah itu, pilkada hanya diikuti kepala daerah. Sedangkan wakilnya diangkat secara terpisah, yang direkrut dari pegawai negeri sipil (PNS). "Nanti, wakil kepala daerah diambil dari PNS yang memenuhi syarat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat dengar pendapat bersama Komite I DPD, Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Gamawan, dalam draf RUU Pilkada, pengusungan calon kepala daerah nanti tidak lagi satu paket. Ketentuan UUD 1945 tidak mengatur tata cara pencalonan kepala daerah seperti halnya pencalonan dalam pilpres. "Amanat dalam konstitusi adalah pemilihan kepala daerah, bukan pemilihan wakil kepala daerah," terangnya.
Hal itu, kata Gamawan, dimaksudkan untuk menghindari seorang kepala daerah setelah menjabat dua periode mencalonkan kembali sebagai wakil. Supaya pencalonan seperti yang dilakukan Bambang D.H. sebagai wakil wali kota Surabaya, tegasnya, tak terjadi lagi. "Secara etika pemerintahan, seharusnya itu tidak terjadi," tuturnya.
JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
Minggu, 24 November 2024 – 22:13 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Pilkada
Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
Minggu, 24 November 2024 – 17:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB