Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri
Terkait Gereja HKBP di BekasiRabu, 15 September 2010 – 22:00 WIB
"Eksploitasi permasalahan ini hanya akan menambah ruwet permasalahan yang sebenarnya sangat lokal. Jika ini terus diekploitasi dan dipolitisasi, maka akan muncul ada permasalahan di tingkat nasional bahwa seolah kaum Muslim berhadapan dengan kaum Nasrani. Ini yang tentunya sangat merisaukan," ulasnya.
Meski demikian Taufik juga melihat hikmah di balik kasus tersebut. Setidaknya, kata Taufik, aparat semakin sadar tentang perlunya antisipasi sedini mungkin kasus sejenis di wilayah lain di tanah air.
Sebelumnya, beberapa kalangan mempersoalkan keberadaan aturan pendirian rumah ibadat yang diatur dengan PBM nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.