Wakil Ketua MA Dilaporkan, Aliansi Advokat Siap Sokong Data ke KY
Misalnya, terkait dasar hukum pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD yakni Peraturan Tatib Nomor 1/2017.
Padahal, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan tersebut.
"AAMI menyatakan bahwa MA telah mengingkari putusan yang telah dikeluarkan sendiri. Oleh sebab itu, AAMI mendukung penuh KY untuk mencari bukti, data, fakta, dan kebenaran," kata Rizky.
"Kami berharap KY tidak serta-merta menerima aduan tetapi segera melakukan tindakan cepat. Pelantikan itu ilegal sehingga perlu diselidiki adanya pelanggaran kode etik atau tidak," tambah Sekjen AAMI Sabar Daniel Hutahaean.
Sementara itu, Ketua PBHI Nasional Totok Yulianto mengatakan, laporan tersebut bukan bersifat personal.
“Ini untuk keadilan dan proses penegakan hukum terkait independensi dan profesionalitas Mahkamah Agung," ujar Totok.
Menurut dia, MA sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia perlu dibenahi.
KY diharapkan bisa mengawal MA dengan cara menindak oknum hakim agung dan pejabat di bawahnya yang ikut terlibat kasus.