Wakil Ketua MK Sebut Posisi Advokat Sangat Penting Dalam Suatu Perkara
“Sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan,” ujarnya.
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, advokat harus mengetahui hukum acara SKLN yang berlaku di MK, sehingga pihaknya menyambut baik bimtek ini.
“Bimtek ini sangat penting. Ketika (Peradi) statusnya independent state organ ada konflik, misalnya sama Kemenkum HAM, bagaimana UU memberikan kami sebagai satu bagian dari salah satu lembaga negara,” ujar dia.
Menurutnya, bimtek ini juga sejalan dengan program pendidikan berkelanjutan DPN Peradi untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan advokat.
Pelatihan kali ini, lanjut Dwiyanto, diikuti oleh sebanyak 400 orang advokat Peradi yang berasal dari 107 DPC di berbagai daerah di tanah air.
Keberadaan Peradi di berbagai daerah tersebut juga diharapkan dapat menyebarluaskan materi yang didapat dari bimtek ini kepada advokat hingga masyarakat para pencari keadilan. (cuy/jpnn)