Wakil Ketua MPR Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.
HNW menilai putusan MK dalam perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 tersebut sudah sangat tepat dilihat dari sisi manapun, baik secara tekstual konstitusi maupun dari spirit demokrasi dan reformasi yang melatarbelakanginya.
Secara tekstual, lanjut HNW, Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas memberikan pembatasan masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode dalam pemilu yang diselenggarakan lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (1).
"Sehingga tidak bisa ditafsirkan lain,” tegas HNW.
Dari sisi latar belakang atau original intent, HNW menyampaikan pembatasan tersebut merupakan spirit dari reformasi yang ingin mengawal demokrasi agar terjadi pergantian kepemimpinan.
Tujuannya agar tidak menciptakan kekuasaan tanpa batasan yang bisa membonsai demokrasi atau hak-hak kedaulatan rakyat, menghadirkan KKN, dan kediktatoran.
"Ini sejalan dengan amanat reformasi dan juga mengawal demokrasi substantif agar bisa terus berjalan dengan baik di Indonesia untuk menjauhkan bangsa dan negara dari kekuasaan absolut akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden yang bisa hadirkan KKN dan diktatorisme,” terangnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap sikap MK dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi konstitusional yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 juga konsisten diterapkan dalam perkara-perkara sejenis yang lain.