Wakil Ketua MPR Dorong Pemanfaatan Kearifan Lokal untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu juga menegaskan UUD 1945 telah mengamanatkan dalam Pasal 28H bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
"Dalam perspektif hak warga negara, pelestarian lingkungan menjadi bagian tugas setiap warga negara untuk menjamin keberlangsungan kehidupan bangsa di masa depan," tegasnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan alam dan lingkungan hidup penunjang kehidupan mesti dilestarikan dengan pemikiran yang berorientasi masa depan.
Artinya, tambah dia, setiap upaya pemenuhan kebutuhan baik konsumsi maupun produksi jangan sampai mewarisi kerusakan pada generasi mendatang.
"Penanaman mangrove yang digalakkan secara nasional merupakan upaya perlindungan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan deforestasi, degradasi, reklamasi, pencemaran, dan perubahan iklim," terangnya.
Dia juga menegaskan keseluruhan kerusakan akibat tindakan manusia harus ditanggulangi dengan semangat gotong-royong berbasis kesadaran kolektif bahwa kita mesti merawat lingkungan pemberi kehidupan.
Pada kesempatan kunjungannya di Demak, Rerie berkomitmen membagikan tanaman mangrove ke sejumlah komunitas di Demak, Jawa Tengah. (mrk/jpnn)