Wakil Ketua MPR Dorong Semua Pihak Dukung Perjuangan Masyarakat Adat
jpnn.com, PALOPO - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyampaikan perlunya undang-undang yang menjamin hak-hak masyarakat adat di tanah air.
Dia menegaskan saat ini terus berjuang agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang.
"Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut," kata Lestari Moerdijat pada sambutannya saat dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (24/10).
Pada kesempatan itu Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri, Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.
Dalam prosesi tersebut, Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala' Paratiwi, yang artinya Bintang yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.
Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas pertimbangan karena Lestari banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di nusantara di masa lalu, telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.
Hadir juga pada acara tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Wali Kota Palopo HM Judas Amir, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, dan Wawali Makassar Fatmawati Rusdi.
Lestari juga menegaskan sejumlah UU sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak dari masyarakat adat.