Wakil Ketua MPR Dukung Penguatan Kerukunan Umat Beragama Menjelang Pemilu 2024
“Menyangkut izin pendirian rumah ibadah misalnya, persoalannya ada di tengah akar rumput dalam dinamika kehidupan riil di tengah masyarakat plural. Jadi, penyelesaiannya bukan pada kecepatan pemerintah mengeluarkan surat izin," terangnya.
Pemberian izin pendirian rumah ibadah yang tergesa-gesa, kata HNW mengingatkan, bisa jadi malah menimbulkan bom waktu di kemudian hari.
"Lebih baik mengajak seluruh masyarakat untuk berdialog, meski butuh waktu yang lebih lama, dan di antara mediatornya adalah tokoh-tokoh lintas agama yang terhimpun dalam FKUB,” kata legislator dari Dapil Jakarta II itu.
HNW juga menyampaikan apresiasinya terhadap kehidupan beragama yang tetap terjaga dengan baik diberbagai sektor kehidupan.
Karena itu menurut HNW, upaya-upaya menjaga keberagaman dalam pluralitas itu sangat dipentingkan.
Dia mengharapkan FKUB tidak hanya menjadi pemadam kebakaran di saat ada masalah, tetapi sejak awal bisa menumbuhkembangkan pola hidup yang toleran, saling menghormati, guyub rukun dan moderat satu dengan yang lain.
“Semestinya pemerintah melaksanakan kewajibannya, bukan hanya menyuruh untuk hidup rukun, tetapi sarananya juga harus dipenuhi, salah satunya adalah hak-hak FKUB untuk dipenuhi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)