Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya
Sabtu, 01 Oktober 2022 – 11:49 WIB
Selanjutnya, kata Fadel memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu / sebagal Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.
“Mosi Tidak Percaya kepada Pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan molanggar tata tertib DPD," pungkas Fadel.(fri/jpnn)