Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi

Rabu, 17 April 2024 – 13:44 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi - JPNN.COM
Anggota DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (kiri) saat berbicara dalam Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Hal ini bertujuan agar seluruh produk undang-undangnya tidak bertentangan dengan konstitusi.

HNW menduga tidak dimasukkannya frasa perkawinan yang sah ke dalam definisi keluarga di RUU KIA, karena Pasal 28B ayat (1) yang jelas-jelas terkait pengaturan keluarga, justru tidak dimasukkan dalam dasar hukum pembentukan RUU KIA.

Padahal, Pasal 28B ayat (2) turut dimasukkan ke dalam dasar hukum.

Di mana seharusnya antara ayat(1) dan (2) Pasal 28B merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

HNW menyebut ibu dan anak yang menjadi pengaturan RUU ini adalah hubungan yang timbul dalam keluarga sehingga seharusnya dimasukkan pula hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana ditegaskan Pasal 28B ayat (1), baru kemudian hak anak sebagaimana di ayat (2)-nya.

"Maka sangat penting memasukkan pasal 28B ayat satu itu ke dalam poin menimbang,” imbuhnya.

HNW juga menegaskan pentingnya hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan, apalagi telah terjadi kasus menghebohkan, yakni pilot yang tertidur karena kelelahan membantu istrinya yang melahirkan.
"AlhamduliLlah itu pun mendapatkan persetujuan," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan banyak usulan Fraksi PKS yang telah diakomodir menjadi ketentuan dalam RUU yang secara khusus mengurusi ibu dan kesejahteraan anak pada seribu hari pertama kehidupan, masa-masa keemasan bagi tumbuhnya anak sejak di kandungan.

Mulai dari dikabulkannya hak bimbingan keagamaan bagi setiap ibu bukan hanya bimbingan kejiwaan, fisik maupun sosial.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kembali mengingatkan agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk soal definisi keluarga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News