Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR RI Suarakan Penolakan Keras Perpres Investasi Miras

Minggu, 28 Februari 2021 – 21:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI Suarakan Penolakan Keras Perpres Investasi Miras - JPNN.COM
Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 yang membuka investasi industri minuman keras (miras) mengandung alkohol tidak hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang secara definitif disebutkan, yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia.

Menurut HNW, dengan terbukanya peluang itu, maka makin penting untuk ditolak.

HNW menjelaskan, lampiran III Perpres No. 10/2021 seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu. Seperti Bali, NTT, Sulut dan Papua.

Hal itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a. Namun, ternyata Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain juga dapat membuka investasi industri miras, bila syaratnya yang ringan itu terpenuhi. Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres tersebut pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

“Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut di atas), Dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar empat provinsi tersebut, dan karena itu juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari gubernur," kata HNW dalam siaran pers, Minggu (28/2).

Dia menjelaskan, bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar empat provinsi yang diizinkan oleh perpres itu, dan di luar empat provinsi yang diizinkan adalah provinsi-provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam, agama yang tegas mengharamkan miras.

Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah mengamuk dan menembak empat orang, dua pekerja kafe tewas, dan satu oknum TNI juga tewas.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan bahwa Perpres No. 10/2021 soal investasi untuk produksi miras beralkohol itu bukan hanya mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi tokoh-tokoh masyarakat di daerah juga menolak perpres ini karena dampak negatif miras yang sangat banyak.

Wakil Ketua MPR RI ini menyinggung tindakan terkait pengaruh miras, saat seorang polisi mabuk menembak 4 orang di kafe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close