Wakil Ketua MPR RI Suarakan Penolakan Keras Perpres Investasi Miras
"Di Papua, Anggota DPD dari Papua dan Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) juga sudah menyampaikan penolakannya, karena miras dinilai membahayakan eksistensi masyarakat Papua. Kasatserse Polwiltabes Manado juga menyampaikan miras jadi pemicu meningkatnya kriminalitas di Manado, Sulawesi Utara. Sementara di NTT juga ada laporan kejahatan adik yang karena mabuk miras malah tega bunuh kakak kandungnya sendiri,” ujarnya.
HNW menambahkan bahwa suara-suara penolakan dari publik dan dari MUI serta MRP ini seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk meninjau ulang keberadaan perpres itu.
Karena posisi MRP yang sangat penting di mata masyarakat Papua dan dalam ketentuan UU Otonomi Khusus Papua, provinsi yang justru mempunyai Perda Larangan Minuman Beralkohol.
"Berdasarkan UU Otsus Papua, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan kepada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama," ujarnya.
Melihat penolakan yang makin meluas, dan korban yang makin banyak, dan terbongkarnya isi dari perpres yang hakekatnya tetap membuka peluang investasi miras di luar dari empat provinsi itu, HNW khawatir perpres ini apabila tidak segera ditarik oleh Presiden Jokowi maka akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di daerah-daerah lainnya, bukan hanya Papua.
Apalagi, di luar Provinsi Bali, NTT dan Sulut, ternyata perpres itu membuka kemungkinan investasi industri miras beralkohol tetap dapat dilakukan dengan mudah, sesuai perpres itu, hanya cukup berbekal ketetapan Kepala BKPM dan atas usulan dari gubernur, yang keduanya bisa bersifat subjektif, tanpa memerlukan keterlibatan pembahasan dan persetujuan dari DPRD.
Oleh karena itu, kata HNW, untuk menyelamatkan rakyat dari Covid-19 akibat imunitas yang menurun dan makin banyaknya korban-korban akibat dampak-dampak negatif miras, maka semestinya perpres atau aturan yang bisa hadirkan kegaduhan semacam itu seharusnya ditutup sama sekali oleh pemerintah pusat.
HNW mendorong agar segera kembali saja kepada aturan dalam perpres sebelumnya, yaitu menjadikan industri miras tertutup bagi investasi asing.