Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Dorong Pelaku UMK Dapatkan Sertifikat Halal Secara Gratis
Yandri juga menambahkan pemberian sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK melalui mekanisme self declare, yakni pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Jadi dengan self declare, pelaku UMK sendiri yang menyatakan produknya halal atau tidak. Artinya, pelaku UMK itu harus bertanggungjawab atas pernyataannya dunia dan akhirat,” kata legislator dari Dapil Banten II itu.
Kepada pelaku UMK, Yandri menyebutkan pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal pada produk-produk, salah satunya produk makanan dan minuman.
Kewajiban ini akan belaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Mendukung kewajiban sertifikat halal itu, BPJPH membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta pelaku UMK.
Yandri menambahkan sebagai negara muslim terbesar, produk makanan halal Indonesia berada di peringkat ke dua dunia.
"Saat ini Indonesia masih kalah dari Malaysia. Kita sedang berusaha agar Indonesia menjadi pusat produk makanan halal terbesar dunia,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: